Pengenalan Media Siber
Media siber saat ini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Dengan penyerapan informasi yang cepat dan luas, penting untuk memahami bahwa media siber juga harus mengikuti peraturan yang ada. Dalam konteks ini, kita merujuk pada UU 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kaidah Jurnalistik dalam UU 40 Tahun 1999
UU 40 tahun 1999 mengatur bagaimana pers berfungsi dalam masyarakat. Dalam media siber, pelaku jurnalistik diwajibkan untuk menjunjung tinggi etika dan kebenaran. Pemberitaan harus bersumber dari fakta dan harus dilakukan secara adil, tidak merugikan pihak manapun, serta ada tanggung jawab dalam penyampaian informasi.
Keterbukaan Informasi Publik
UU 14 tahun 2008 menetapkan bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan anggaran publik harus dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini mencakup konten yang disebarkan melalui media siber. Publikasi informasi harus transparan dan akuntabel, agar masyarakat dapat mengambil keputusan yang tepat berdasarkan informasi yang valid. Oleh karena itu, media siber tidak hanya berfungsi sebagai platform berita, tetapi juga sebagai penghubung antara informasi dan masyarakat.