Baturaja, OKU — Firma hukum Maestro Law Firm selaku kuasa hukum Muhamad Efendi, warga Desa Karya Mukti, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), resmi melaporkan Yuli Yana Wati, yang diketahui merupakan istri Kepala Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, ke Polres OKU, Rabu (7/1/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan perbuatan tersebut diduga merugikan klien Maestro Law Firm dalam pekerjaan yang bersumber dari dana desa.
Kuasa hukum pelapor, Yudi Hutriwinata, S.H., CLTP, menjelaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah kliennya selama bertahun-tahun tidak memperoleh hak pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan sepenuhnya.
“Sejak tahun 2019 hingga Selasa, 6 Januari 2026, klien kami tidak pernah menerima pelunasan pembayaran atas pekerjaan yang bersumber dari dana desa, padahal pekerjaan tersebut telah dikerjakan 100 persen,” ujar Yudi kepada wartawan usai membuat laporan di Polres OKU.
Lebih lanjut, Yudi mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran serta data yang dimiliki pihaknya, dalam laporan realisasi Dana Desa disebutkan pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan 100 persen pada Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
“Di sinilah letak persoalan seriusnya. Secara administrasi dilaporkan telah lunas, namun faktanya klien kami tidak pernah menerima pembayaran. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Menurut Yudi, kondisi tersebut tidak hanya merugikan kliennya secara materiil, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari keuangan negara.
Pihaknya berharap Polres OKU dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang terkait, termasuk menelusuri aliran dana dan dokumen realisasi anggaran desa, agar jelas siapa yang harus bertanggung jawab,” tambah Yudi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun Pemerintah Desa Pengaringan belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait laporan tersebut. Redaksi akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Kasus ini menambah daftar dugaan persoalan dalam pengelolaan dana desa yang menjadi perhatian publik, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menindak tegas setiap dugaan penyimpangan keuangan negara.
Sumber: Kiriman Tim (Mulyadi)
Editor Web: icongPN